Kamis, 18 April 2013

SK PP Muhammadiyah no. 41, Solusi Tepat Penangkal Politik Praktis

Alhamdulillah, terhitung semenjak tanggal 26 Maret 2013 kemarin, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat penting. Din Syamsuddin sebagai Ketua Umum telah meneken Surat Keputusan mengenai Perubahan Ketentuan Pencalonan Dalam Pemilu dan Pemilukada di Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Salah satu poin terpenting yaitu ketetapan pertama yang menyebutkan bahwa pimpinan & tenaga tetap maupun tidak tetap di lingkungan Muhammadiyah baik itu dalam persyarikatan, organisasi otonom maupun amal usaha yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan dalam pemilihan legislatif baik di tingkat DPR-RI maupun DPRD, maka ia dinyatakan berhenti dari jabatannya di persyarikatan, ortom maupun amal usaha tersebut, baik ia jadi maupun tidak. 

Poin ini kembali memperjelas bahwa Muhammadiyah bukanlah organisasi politik, meskipun tetap memberikan kebebasan bagi kadernya untuk berpolitik. Ketika ada kader yang hendak berpolitik melalui jalur legislatif maka demi menjunjung tinggi etika politik, khiththah Muhammadiyah serta agar senantiasa obyektif saat nanti terpilih menjadi perwakilan rakyat maka semenjak kader tersebut ditetapkan sebagai calon maka ia sudah dinyatakan berhenti dari jabatannya di lingkungan Muhammadiyah. 

Kalimat “dinyatakan berhenti” adalah bermakna pasif. Maksudnya apabila ia berada pada suatu tingkatan atau jabatan, maka semenjak penetapannya sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) dari KPU ia sudah tidak lagi berhak atas posisi dan jabatannya tersebut meskipun tidak ada surat pengunduran diri dan lain sebagainya, kemudian tanpa perlu menunda lagi pimpinan di atasnya berkewajiban untuk memberikan SK pemberhentian sekaligus pengangkatan kader lain untuk mengisi pos yang ditinggalkan tersebut apabila diperlukan. Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran politik bagi seluruh kader Muhammadiyah khususnya agar lebih arif dalam berpolitik. Bagi anda yang ingin mendapatkan salinan SK Pimpinan Pusat Muhammadiyan no  41 Tahun 2013 tersebut dapat anda download dengan klik disini.


2 komentar:

  1. Perlu diperbaharui menghadapi tantangan ke depan yang
    lebih luwes tetapi kompliketid.

    BalasHapus
  2. Sy kira perlu perubahan mengingat kondisi yg mulai berubah..sekaligus mewujudkan MUHAMMADIYAH YG BERKEMAJUAN

    BalasHapus